PALEMBANG-Pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra selaku Kuasa hukum
Cagub Alex Noerdin-Ishak Mekki menyatakan membuat klarifikasi ke
Bawaslu Sumsel atas laporan Tim ESP-WIN yang menuding kliennya kampanye
memakai dana APBD.
Pengaduan salah satu calon ke Bawaslu Provinsi
Sumsel tentang pelanggaran yang dilakukan pasangan Pak Alex Noerdin dan
Ishak Mekki yaitu tentang kampanye menggunakan dana APBD.
"Ketika
saya cek apa sih yang dimaksud dengan kampanye menggunakan dana APBD?
Rupanya terkait dengan baliho yang terpasang di berbagai daerah baik
yang ada di Kota Palembang, maupun di kabupaten-kabupaten di Sumatera
Selatan.
Jadi di situ ada baliho yang tulisannya Sumsel Gemilang. Ada
foto Pak Alex Noerdin kadang-kadang sendirian kadang-kadang bersama
Wakil Gubernur. Jadi itu sebetulnya sudah lama dipasang, jauh sebelum
masa kampanye pemilihan Gubernur Sumatera Selatan ini," beber Yusril,
usai turun naik helikopter bersama Alex Noerdin kampanye Muaraenim di
halaman VIP Bandara SMB II Palembang, Kamis (30/5/2013).
Menurut
mantan Menhum dan HAM RI ini, sebenarnya yang dimaksud ini tertuang
sebagai motto provinsi Sumatera Selatan. Memang itu dibuat dengan dana
APBD ditempatkan di kantor-kantor pemerintahan baik di ibukota
provinsi maupun di ibukota kabupaten-kabupaten, di tempat-tempat lain,
termasuk dinas-dinas pemerintahan.
"Tapi itu tidak bisa dianggap
sebagai kampanye yang menggunakan dana APBD. Karena memang tidak ada
foto Cawagub Ishak Mekki misalnya. Kalau ada itu bisa dianggap kampanye.
Kalau baliho memang sudah lama terpasang seperti itu. Kadang-kadang
sendiri maupun berdua dengan Wakil Gubernur yang sekarang itu baliho
pemerintah dan sudah lama dipasang di tempat-tempat itu.
Sementara
di dalam baliho-baliho Pak Alex Noerdin dan Pak Ishak Mekki tidak
menggunakan motto Sumsel Gemilang seperti itu," kata Yusril.
Meskipun ini sudah dilaporkan ke Bawaslu, pihaknya akan pro aktif menanggapi laporan yang disampaikan ke Bawaslu itu.
"Kami
yakin Bawaslu akan bersikap adil dan meminta klarifikasi pasangan Pak
Alex dan Pak Ishak Mekki. Saya sebagai kuasa hukum dari beliau nanti
akan menjawab atau melakukan klarifikasi juga kepada Bawaslu agar
Bawaslu mendapatkan bahan dari kedua belah pihak dan memutuskan secara
adil," ujarnya.
Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang ini mengatakan tudingan Tim ESP-WIN ini dasarnya tidak kuat.
"Tidak
ada dana APBD yang digunakan di dalam baliho-baliho beliau. Dan
baliho-baliho beliau tidak dipasang di kantor pemerintah. Yang ada itu
adalah baliho-baliho yang terpasang sudah lama sebelum Pilgub dan itu
tulisannya motto tentang pemerintah Provinsi Sumatera Selatan,"
terangnya.
Menurut politisi asal Belitung ini secepatnya klarifikasi
ini akan disampaikan ke Bawaslu Provinsi Sumsel. Meluruskan tidak
melanggar undang-undang, peraturan pemerintah maupun peraturan KPU dalam
hal pelaksanaan kampanye pasangan Cagub Alex-Ishak.
"Hari ini
saya meminta kepada Timsesnya Pak Alex menghubungi Bawaslu untuk
meminta mendapatkan copy dari tembusan laporan yang disampaikan kepada
Bawaslu oleh salah satu pasangan Calon itu dan saya akan memberikan
tanggapan. Meluruskan apa yang sebenarnya agar masyarakat tidak salah
paham bahwa pasangan Pak Alex dan Pak Ishak tidak menggunakan baliho
pemerintah untuk kampanye," tambahnya.
Yusril menyebutkan akan disebut Cagub itu menggunakan fasilitas negara apabila menggunakan fasilitas daerah untuk kampanye.
"Misalnya
memasang baliho menggunakan dana APBD. Atau memasang baliho,
spanduk-spanduk di gedung, halaman kantor-kantor pemerintah. Itu memang
dilarang oleh undang-undang. Tapi apa yang sekarang terjadi harus
dibedakan betul antara baliho Provinsi Sumsel dengan baliho kampanye Pak
Alex," kilahnya.
Dijelaskannya, Bawaslu itu menerima laporan,
lalu melakukan penyelidikan dan meminta klarifikasi untuk kemudian
memberikan rekomendasi ke KPU.
Jadi kalau sudah mendengar dari
kedua belah pihak, nantinya keputusan ada di Bawaslu. Apakah Bawaslu
menganggap itu suatu pelanggaran atau bukan. Kalau dianggap suatu
pelanggaran tentu Bawaslu akan menyampaikan teguran. Baik teguran lisan,
tertulis, maupun memberikan sanksi.
"Tapi saya pikir ini jauh
dari sanksi yang harus dijatuhkan kepada pasangan Pak Alex Noerdin dan
Pak Ishak Mekki," Yusril optimis.
Yusril tidak menampik jika kemudian pasangan rival kliennya akan melaporkan hal ini ke Mahkamah Konstitusi nantinya.
Menurutnya,
dalam tahapan selesai Pilgub, KPU menetapkan dua hal. Menetapkan
rekapitulasi hasil perolehan suara masing-masing calon. Yang kedua,
keputusan tentang pasangan pemenang.
"Setelah itu baru pihak
merasa dirugikan atau tidak sesuai dengan keputusan KPU itu dapat
mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi dan termohonnya KPU.
Dan kalau itu terjadi kami juga siap sebagai pihak terkait untuk
memberikan keterangan di hadapan persidangan MK. Kalau sekiranya hal ini
dibawa ke MK.
Saya sebagai kuasa hukum Pak Alex dan Pask Ishak
menghimpun data laporan apa saja yang mungkin satu ketika dapat menjadi
bahan. Baik sebagai pemohon, maupun sebagai pihak terkait dalam sidang
MK nanti," imbuhnya.
Yusril pun mengaku terkait pengaduan ke Bawaslu tersebut kalau tidak diklarifikasi, akan menimbulkan salah paham di masyarakat.
sumber : http://palembang.tribunnews.com/2013/05/30/yusril-klarifikasi-ke-bawaslu-atas-laporan-tim-esp-win