MARTAPURA - Selama pelaksanaan kampanye dalam tahapan pemilihan
gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan (sumsel) 2013-2018, panitia
pengawas pemilu (panwaslu) Kabupaten OKU Timur menemukan tiga
pelanggaran yang dilakukan dua tim kandidat, yakni kandidat nomor urut 1
ESP-WIN dan tim nomor urut 3 DerMa.
Selain itu, panwaslu juga
menemukan pelanggaran kampanye tidak sesuai jadwal yang dilakukan di
sebuah masjid oleh seorang oknum Pejabat kepala desa Bernama Sumar.
“Untuk pelanggaran nomor urut 1 kita menemukan pelanggaran oleh timnya
berupa pembagian kaos saat pelaksanaan kampanye di Lapangan KONI
Belitang pada tanggal 22 Mei 2013 lalu,” ungkap ketua panwaslu OKU Timur
Hasanuddin.
Sementara pelanggaran yang ditemukan Panwaslu oleh
tim kandidat nomor urut 3 DerMa adalah dengan memobilisasi kades agar
menyertakan warganya untuk menghadiri kampanye di Lapangan KONI Belitang
pada tanggal, 28 Mei 2013. Selain itu Panwaslu juga menemukan
pelanggaran yang dilakukan oleh satu oknum kepala desa bernama Sumar
diluar jadwal bertempat di masjid Pekalongan tanggal 10 Mei 2013 lalu
yang dilakukan oknum kepala desa bernama Sumar.
sumber : http://palembang.tribunnews.com/2013/06/03/tim-esp-bagi-kaos-tim-derma-mobilisasi-kades
Senin, 03 Juni 2013
Tim ESP Bagi Kaos, Tim DerMa Mobilisasi Kades
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar