Jumat, 31 Mei 2013

Yusril Klarifikasi ke Bawaslu atas Laporan Tim ESP-WIN

 http://palembang.tribunnews.com/foto/bank/images/Yusril-Ihza-Mahendra.jpg
PALEMBANG-Pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra selaku Kuasa hukum Cagub Alex Noerdin-Ishak Mekki menyatakan membuat klarifikasi ke Bawaslu Sumsel atas laporan Tim ESP-WIN yang menuding kliennya kampanye memakai dana APBD.

Pengaduan salah satu calon ke Bawaslu Provinsi Sumsel tentang pelanggaran yang dilakukan pasangan Pak Alex Noerdin dan Ishak Mekki yaitu tentang kampanye menggunakan dana APBD.

"Ketika saya cek apa sih yang dimaksud dengan kampanye menggunakan dana APBD? Rupanya terkait dengan baliho yang terpasang di berbagai daerah baik yang ada di Kota Palembang, maupun di kabupaten-kabupaten di Sumatera Selatan.

Jadi di situ ada baliho yang tulisannya Sumsel Gemilang. Ada foto Pak Alex Noerdin kadang-kadang sendirian kadang-kadang bersama Wakil Gubernur. Jadi itu sebetulnya sudah lama dipasang, jauh sebelum masa kampanye pemilihan Gubernur Sumatera Selatan ini," beber Yusril, usai turun naik helikopter bersama Alex Noerdin kampanye Muaraenim di halaman VIP Bandara SMB II Palembang, Kamis (30/5/2013).

Menurut mantan Menhum dan HAM RI ini, sebenarnya yang dimaksud ini tertuang sebagai motto provinsi Sumatera Selatan. Memang itu dibuat dengan dana APBD ditempatkan di kantor-kantor pemerintahan baik di ibukota provinsi maupun di ibukota kabupaten-kabupaten, di tempat-tempat lain, termasuk dinas-dinas pemerintahan.

"Tapi itu tidak bisa dianggap sebagai kampanye yang menggunakan dana APBD. Karena memang tidak ada foto Cawagub Ishak Mekki misalnya. Kalau ada itu bisa dianggap kampanye. Kalau baliho memang sudah lama terpasang seperti itu. Kadang-kadang sendiri maupun berdua dengan Wakil Gubernur yang sekarang itu baliho pemerintah dan sudah lama dipasang di tempat-tempat itu.

Sementara di dalam baliho-baliho Pak Alex Noerdin dan Pak Ishak Mekki tidak menggunakan motto Sumsel Gemilang seperti itu," kata Yusril.

Meskipun ini sudah dilaporkan ke Bawaslu, pihaknya akan pro aktif menanggapi laporan yang disampaikan ke Bawaslu itu.

"Kami yakin Bawaslu akan bersikap adil dan meminta klarifikasi pasangan Pak Alex dan Pak Ishak Mekki. Saya sebagai kuasa hukum dari beliau nanti akan menjawab atau melakukan klarifikasi juga kepada Bawaslu agar Bawaslu mendapatkan bahan dari kedua belah pihak dan memutuskan secara adil," ujarnya.

Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang ini mengatakan tudingan Tim ESP-WIN ini dasarnya tidak kuat.

"Tidak ada dana APBD yang digunakan di dalam baliho-baliho beliau. Dan baliho-baliho beliau tidak dipasang di kantor pemerintah. Yang ada itu adalah baliho-baliho yang terpasang sudah lama sebelum Pilgub dan itu tulisannya motto tentang pemerintah Provinsi Sumatera Selatan," terangnya.
Menurut politisi asal Belitung ini secepatnya klarifikasi ini akan disampaikan ke Bawaslu Provinsi Sumsel. Meluruskan tidak melanggar undang-undang, peraturan pemerintah maupun peraturan KPU dalam hal pelaksanaan kampanye pasangan Cagub Alex-Ishak. 

"Hari ini saya meminta kepada Timsesnya Pak Alex menghubungi Bawaslu untuk meminta mendapatkan copy dari tembusan laporan yang disampaikan kepada Bawaslu oleh salah satu pasangan Calon itu dan saya akan memberikan tanggapan. Meluruskan apa yang sebenarnya agar masyarakat tidak salah paham bahwa pasangan Pak Alex dan Pak Ishak tidak menggunakan baliho pemerintah untuk kampanye," tambahnya.

Yusril menyebutkan akan disebut Cagub itu menggunakan fasilitas negara apabila menggunakan fasilitas daerah untuk kampanye.

"Misalnya memasang baliho menggunakan dana APBD. Atau memasang baliho, spanduk-spanduk di gedung, halaman kantor-kantor pemerintah. Itu memang dilarang oleh undang-undang. Tapi apa yang sekarang terjadi harus dibedakan betul antara baliho Provinsi Sumsel dengan baliho kampanye Pak Alex," kilahnya.

Dijelaskannya, Bawaslu itu menerima laporan, lalu melakukan penyelidikan dan meminta klarifikasi untuk kemudian memberikan rekomendasi ke KPU.

Jadi kalau sudah mendengar dari kedua belah pihak, nantinya keputusan ada di Bawaslu. Apakah Bawaslu menganggap itu suatu pelanggaran atau bukan. Kalau dianggap suatu pelanggaran tentu Bawaslu akan menyampaikan teguran. Baik teguran lisan, tertulis, maupun memberikan sanksi.

"Tapi saya pikir ini jauh dari sanksi yang harus dijatuhkan kepada pasangan Pak Alex Noerdin dan Pak Ishak Mekki," Yusril optimis. 

Yusril tidak menampik jika kemudian pasangan rival kliennya akan melaporkan hal ini ke Mahkamah Konstitusi nantinya.

Menurutnya, dalam tahapan selesai Pilgub, KPU menetapkan dua hal. Menetapkan rekapitulasi hasil perolehan suara masing-masing calon. Yang kedua, keputusan tentang pasangan pemenang.

"Setelah itu baru pihak merasa dirugikan atau tidak sesuai dengan keputusan KPU itu dapat mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi dan termohonnya KPU. Dan kalau itu terjadi kami juga siap sebagai pihak terkait untuk memberikan keterangan di hadapan persidangan MK. Kalau sekiranya hal ini dibawa ke MK.

Saya sebagai kuasa hukum Pak Alex dan Pask Ishak menghimpun data laporan apa saja yang mungkin satu ketika dapat menjadi bahan. Baik sebagai pemohon, maupun sebagai pihak terkait dalam sidang MK nanti," imbuhnya.

Yusril pun mengaku terkait pengaduan ke Bawaslu tersebut kalau tidak diklarifikasi, akan menimbulkan salah paham di masyarakat.

sumber : http://palembang.tribunnews.com/2013/05/30/yusril-klarifikasi-ke-bawaslu-atas-laporan-tim-esp-win

0 komentar:

Posting Komentar

Langganan