PALEMBANG, Buanasumsel.com – Pemerintah
Kota (Pemkot) dalam waktu dekat akan membuat surat edaran kepada pemilik gudang
di Kota Bervisi menuju Kota Internasional ini. Surat edaran itu nantinya
menjelaskan kepada pemilik, bahwa tak boleh ada gudang di tengah-tengah
pemukiman masyarakat.
“Ini menyebabkan terjadinya kesemrawutan lalu
lintas dalam Kota Palembang dan akibat negatif lainnya yang bisa
ditimbulkan,Peruntukannya harus jelas, kedepan tak boleh lagi sembarangan dan
berada di kawasan pemukiman,” ujar Walikota Palembang, Eddy Santana Putra,
kemarin (25/5/11) di Pemkot Palembang. Nantinya, pembangunan terhadap gudang
ini akan lebih diperketat lagi dengan surat izin yang dikeluarkan oleh instansi
terkait.
“Saat ini kan banyak yang three in one
(3 ini 1). Ada gudangnya, tempat tinggal dan lokasi usaha. Ini tak boleh lagi,”
tegas Eddy.
Menurut orang nomor satu di Kota Palembang ini,
masyarakat yang memiliki lokasi gudang tersebut berangsur-angsur akan
dipindahkan. Kapan waktunya, ia mengatakan akan dilakukan secara bertahap.
”Kita sudah sering memberikan himbauan kepada
pemilik gudang, namun akan ditingkatkan surat edaran Walikota nantinya.
Sehingga, Palembang lebih tertib,” jelas Eddy lagi. Dengan tertibnya gudang
tersebut, jelas akan berdampak positif terhadap lalu lintas di Palembang.
Saat ini saja, di kawasan Pasar 16 Ilir dan
beberapa titik lokasi gudang banyak dilewati truk-truk besar. Akibatnya, jalan
rusak dan memacetkan lalu lintas. Juga dalam bongkar muat yang dilakukan
menggunakan badan jalan. ”Jadi, kalau letaknya sudah diatur, mereka punya jalan
khusus menuju gudang tersebut yang saling berhubungan, tidak lagi bertumpuk,”
tambahnya.
Diungkapkan Eddy, ada beberapa titik yang akan
dijadikan lokasi gudang di wilayah Metropolis. Letaknya, tak berada di pusat
kota Palembang namun berada di pinggiran Palembang. Yakni, daerah Karya Jaya
Kertapati, Gandus, Tanjung Api-Api dan Jl Soekarno Hatta. ”Ke-4 titik ini yang
akan dijadikan lokasi gudang barang di wilayah Palembang,” jelas Eddy.
Menurutnya, empat kawasan tersebut menjadi
alternatif pilihan karena lokasinya yang jauh dari pemukiman, tak menggangu
lalu lintas dan sebagai pengembangan wilayah. Dengan begitu, maka perkembangan
wilayah Palembang akan merata.
Sementara Yustianus, Kabid Perdagangan
Disperindagkop Palembang mengatakan, jumlah gudang yang ada di wilayah
Palembang lebih dari 200. Jumlah ini, termasuk dalam gudang kecil dan besar.
Dari jumlah tersebut, yang memiliki tanda daftar gudang hanya sekitar 20
gudang. ”Ke-20 gudang ini, merupakan gudang besar,” jelasnya.
Letaknya, berada di daerah Jl Perintis
Kemerdekaan, Jl Soekarno Hatta, Patal Pusri, pergudangan bandara dan di
perbatasan Kota Palembang. ”Memang belum seluruh gudang memiliki tanda daftar
gudang ini. Kita harapkan, pemilik gudang mendaftarkna gudangnya untuk
pendataan, sehingga realisasi pemindahan gudang diwilayah 4 kawasan yang
disebutkan Pak Wali bisa terealisasi secepatnya,” bebernya.
Meurutnya, meski pemilik gudang tak memiliki
tanda daftar gudang, namun mereka memiliki izin mendirikan bangunan, Situ dan
lainnya. Namun, tetap dihimbau agar mendaftarkan gudang miliknya. Lokasi gudang
yang tak terdaftar tersebut, tersebar di tiap kecamatan.